Keuntungan dari Koperasi Karyawan Danamon Syariah IB

Share:

Koperasi menjadi salah satu badan keuangan yang manfaat dan keuntungannya telah diakui oleh semua orang terlebih lagi bagi seorang karyawan. Seorang karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan bisa mendapatkan berbagai macam keuntungan apabila menjadi anggota koperasi di perusahaan tersebut salah satunya adalah bisa mendapatkan dana pinjaman yang sewaktu-waktu mungkin saja dibutuhkan. 

Selain itu terdapat juga pembagian bagi hasil dari laba koperasi tersebut yang akan dibagikan ke semua anggota karyawan. Bank Danamon Syariah IB menawarkan sebuah layanan pembiayaan koperasi karyawan yang memungkinkan Setiap perusahaan memberikan pinjaman syariah yang menguntungkan bagi setiap anggotanya.

Layanan pembiayaan koperasi karyawan Danamon Syariah IB merupakan sebuah pembiayaan dengan skema bagi hasil atau mudharabah kepada semua anggota koperasi tersebut yang akan disalurkan dengan jaminan piutang anggota. Selain itu setiap anggota juga bisa mendapatkan pinjaman syariah yang bisa diajukan dengan proses yang mudah serta berbagai macam keuntungan yang bisa dinikmati. Salah satu keuntungan Yang bisa dirasakan adalah Jumlah pembiayaan yang cukup tinggi hingga  300 juta rupiah. 

Selain itu jangka waktu pembayaran hingga pelunasan bisa di lalui hingga 7 tahun hal tersebut tentunya akan membantu Setiap karyawan untuk melunasi pinjaman dalam jangka waktu yang bisa dipilih sesuai dengan kemampuan. Selain itu angsuran yang ditetapkan untuk setiap pinjaman selama jangka waktu pembiayaan tetap dan tidak akan mengalami kenaikan.

Selain beberapa macam manfaat dan keuntungan disebut, ada berbagai macam keuntungan lainnya yang bisa dinikmati oleh setiap karyawan yang mengajukan pinjaman syariah melalui koperasi karyawan yang telah menjalin kerjasama dengan Danamon Syariah IB. Bagi setiap perusahaan yang ingin menjalin kerjasama dengan Danamon Syariah untuk menggunakan layanan pembiayaan koperasi karyawan harus memenuhi beberapa macam kriteria berikut diantaranya adalah menjadi sebuah perusahaan BUMN atau BUMD atau perusahaan terbuka maupun tertutup maupun rumah sakit atau universitas financial institution non bank atau lembaga keuangan bukan bank. 

Perusahaan tersebut juga tidak termasuk dalam industri yang dilarang oleh terjadi selanjutnya lama usaha minimal 7 tahun kecuali untuk universitas dan Rumah Sakit minimal 10 tahun Sedangkan untuk proyek selama 5 tahun. Minimal aset yang harus dimiliki oleh perusahaan tersebut sekitar Rp500.000 Sedangkan untuk BBM maupun BUMD sekitar 300 miliar rupiah.


Tidak ada komentar